Selasa, 07 Juli 2009

10 orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT

Rasulullah S.A.W. telah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang memelihara shalat, maka shalat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara shalat, maka sesungguhnya shalat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya." (Tabyinul Mahaarim)

Rasulullah S.A.W telah bersabda bahwa : "10 orang shalatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, yaitu :

1. Seorang lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Seorang lelaki yang mengerjakan shalat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Seorang lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Seorang lelaki yang melarikan diri.
5. Seorang lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (Taubat).
6. Seorang perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Seorang perempuan yang mengerjakan shalat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Seorang-orang yang suka makan riba'.
10. Seorang yang shalatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."

Sabda Rasulullah S.A.W yang artinya : "Barang siapa yang shalatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya shalatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah S.W.T dan jauh dari Allah."

Hassan r.a berkata : "Kalau shalatmu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan shalat. Dan pada hari kiamat nanti shalatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk."



5 komentar:

mantap ni blog,,bermanfaat banget !!!
salam knl

http://kebo-ello.blogspot.com/2009/07/siapa-pilihan-presiden-anda.html

adem dech mampir diblog ini.

Thank's infonya jadi tambah ilmu....

Assalamu 'alaikum, semoga dng kehadiran blog ini dapat bermanfaat bagi kau muslimin, aamiin

Assalamu 'alaykum wa rohmatullah

Tentang hadits yang antum nukil tsb :

"Barangsiapa shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka ia tidak menambah sesuatupun dari Allah kecuali kejauhan."

Dari segi sanad, telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir, al-Qudha'i dalam kitab Musnad asy-Syihab II/43, Ibnu Hatim dalam Tafsir Ibnu Katsir II/414 dan kitab al-Kawakib ad-Darari I/2/83, dari sanad Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas r.a.
Al-Albani berkata, "hadits tersebut bathil. Walaupun hadits tersebut sangat dikenal dan sering menjadi pembicaraan, namun sanad maupun matannya tidak shahih." Ringkasnya, hadits tersebut sanadnya tidak shahih sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi hanya mauquf (berhenti) sampai kepada Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu. dan merupakan ucapannya dan juga hanya sampai pada Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitabul-Iman halaman 12 tidak menyebut-nyebutnya kecuali sebagai riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu Mas'ud dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu.

Di samping itu, matannya pun tidak shahih sebab zahirnya mencakup siapa saja yang mendirikan shalat dengan memenuhi syarat rukunnya. Padahal, syara' tetap menghukuminya sebagai yang benar atau sah, kendatipun pelaku shalat tersebut masih suka melakukan perbuatan yang bersifat maksiat. Jadi, tidaklah benar bila dengannya (yakni shalat yang benar) justru akan makin menjauhkan pelakunya dari Allah subhanahu wa ta'ala. Ini sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak perlu dibenarkan dalam syariat. Karena itu, Ibnu Taimiyah mentakwilkan kata-kata "tidak menambahnya kecuali jauh dari Allah" jika yang ditinggalkannya itu merupakan kewajiban yang lebih agung dari yang dilakukannya. Dan ini berarti pula pelaku shalat tadi meninggalkan sesuatu sehingga shalatnya tidak sah, seperti rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Kemudian, tampaklah bukan shalat yang demikian (yakni yang sah dan benar menurut syara') yang dimaksud dalam hadits mauquf tadi.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits tersebut adalah dha'if baik dari segi sanad maupun matannya. Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar,saran atau kritik anda.. Tanpa ada unsur sara,porno dan lainnya yang bersifat KASAR atau KOTOR..
Jazakumullah...