This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 31 Mei 2009

Adab Berjalan Ke Masjid Dan Bacaan Sewaktu Masuk Dan Keluarnya

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Hadits Pertama

"Artinya : Dari Abu Qatadah, ia berkata : Tatkala kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau mendengar suara berisik orang-orang (yang datang). Maka ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai shalat, ia bertanya : "Ada apa dengan kamu tadi (berisik) ?". Mereka menjawab : "Kami terburu-buru untuk turut (jama'ah)", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Janganlah kamu berbuat begitu !. Apabila kamu mendatangi shalat, hendaklah kamu berlaku tenang ! Apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah !" [Hadits Shahih Riwayat : Bukhari, Muslim dan Ahmad]

Hadits Kedua

"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda : "Apabila kamu mendengar qamat, maka pergilah kamu ke tempat shalat itu, dan kamu haruslah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat, dan janganlah kamu tergesa-gesa, apa yang kamu dapatkan (dari shalatnya Imam), maka shalatlah kamu (seperti itu) dan apa yang kamu ketinggalan sempurnakanlah". [Hadits Riwayat : Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i dan Ahmad]

Kedua hadits ini mengandung beberapa hukum :

[1]. Kita diperintah berlaku tenang dan bersikap sopan/terhormat apabila mendatangi tempat shalat (masjid).

[2]. Kita dilarang tergesa-gesa/terburu-buru apabila mendatangi tempat shalat, seperti berlari-lari, meskipun qamat telah dikumandangkan.

[3]. Kita dilarang berisik apabila sampai di tempat shalat, sedang shalat (jama'ah) telah didirikan. Ini dapat mengganggu orang-orang yang sedang shalat jama'ah.

[4]. Imam masjid perlu menegur (memberikan pelajaran/nasehat) kepada para jama'ah (ma'mum) yang kelakuannya tidak sopan di masjid, seperti berisik, mengganggu orang shalat, melewati orang yang sedang shalat, shaf tidak beres, berdzikir dengan suara keras, yang dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau belajar atau lain-lain.

[5]. Apa yang kita dapatkan dari shalatnya Imam, maka hendaklah langsung kita shalat sebagaimana keadaan shalat imam waktu itu.

[6]. Setelah imam selesai memberi salam ke kanan dan ke kiri, barulah kita sempurnakan apa-apa yang ketinggalan.

Diantara hikmahnya kita diperintahkan tenang dan sopan serta tidak boleh tergesa-gesa, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Karena sesungguhnya salah seorang diantara kamu, apabila menuju shalat, maka berarti dia sudah dianggap dalam shalat". [Hadits Shahih Riwayat : Muslim].

Periksa : Shahih Muslim 2 : 99,100. Shahih Bukhari 1 : 156. Subulus Salam (Syarah Bulughul Maram) 2 : 33, 34. Nailul Authar (Terjemahan) 2 : 781. Koleksi Hadits Hukum, Ustadz Hasbi 4 : 27. Fiqih Sunnah.

Hadits Ketiga

".Artinya : ....Kemudian muadzin adzan (Shubuh), lalu Nabi keluar ke (tempat) shalat (masjid), dan beliau mengucapkan : "ALLAHUMMAJ 'AL FI QALBY NUURAN dan seterusnya (yang artinya) : "(Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, dan didalam ucapakanku cahaya, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya, dan jadikanlah pada penglihatanku cahaya, dan jadikanlah dari belakangku cahaya dan dari depanku cahaya, dan jadikanlah dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya, ya Allah berikanlah kepadaku cahaya". [Hadits Riwayat : Muslim dan Abu Dawud]

Keterangan :
[1]. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas yang menerangkan tentang shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diwaktu malam (shalat lail).

[2]. Hadits ini menyatakan : Disukai kita mengucapkan do'a di atas di waktu pergi ke Masjid.

Periksa : Tuhfatudz Dzakirin halaman : 93, Imam Syaukani. Al-Adzkar halaman : 25, Imam Nawawi. Fat-hul Bari' 11 : 116, Ibnu Hajar. Aunul Ma'bud (Syarah Abu Dawud) 4 : 232. Syarah Shahih Muslim 5 : 51, Imam Nawawi.

Hadits Keempat

"Artinya : Dari Abi Humaid atau dari Abi Usaid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Apabila salah seorang kamu masuk masjid, maka ucapkanlah : "ALLAHUMMAF TAHLII ABWAABA RAHMATIKA (Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu)". Dan apabila keluar (dari masjid), maka ucapkanlah : "ALLAHUMMA INNI AS ALUKA MIN FADLIKA (Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dari karunia-Mu) ".[Hadits Shahih Riwayat : Muslim, Ahmad dan Nasa'i].

Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita mengucapkan do'a di atas apabila masuk ke masjid dan keluar dari masjid.

Periksa : Shahih Muslim 2 : 155. Sunan Nasa'i 2: 41. Fat-hur Rabbani 3 : 51,52 Nomor hadits 314. Al-Adzkar hal : 25.

Hadits Kelima

"Artinya :Dari Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm, apabila masuk masjid, beliau mengucapkan : "AUDZU BILLAHIL 'AZHIMI WABIWAJHIHIL KARIIMI WA SULTHANIHIL QADIIMI MINASY SYAITHANIR RAJIIM" (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang tiada yang mendahuluinya, dari (gangguan) syaithan yang terkutuk)". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Apabila ia mengucapkan demikian (do'a di atas), syaithanpun berkata : Dipeliharalah ia dari padaku sisa harinya" [Hadits Shaih Riwayat Abu Dawud]

Hadits ini menyatakan : Disunatkan kita membaca do'a mohon perlindungan kepada Allah dari gangguan syaithan apabila memasuki masjid.

Periksa : Sunan Abu Dawud Nomor hadits : 466, Aunul Ma'bud Nomor hadits : 462. Minhalul 'Adzbul Mauruud (Syarah Abu Dawud) 4 : 75, Tuhfatudz Dzakrin halman 94, Al-Kalimut Thayyib halaman 51,52, Ibnu Taimiyah. Al-Adzkar halman 26. Tafsir Ibnu Katsir 3 :294. [1]



[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]


SUNAH SUNNAH DALAM WUDHU

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]




[a]. Mengucapkan Bismillah[1]

[b]. Membasuh Kedua Telapak Tangan Tiga Kali[2]

[c]. Mendahulukan Berkumur-Kumur (Madhmadhoh) Dan Istinsyaq (Memasukkan Air Ke Dalam Hidung Lalu Menghirupnya Dengan Sekali Nafas Sampai Ke dalam Hidung Yang Paling Ujung) Sebelum Membasuh Muka.

[d]. Setelah Istinsyaq Lalu Istintsaar (Mengeluarkan /Menyemburkan Air Dari Hidung Sesudah Menghirupnya Dengan Telapak Tangan Kiri).




Berdasarkan hadits :

"Artinya : ...Lalu Nabi membasuh kedua telapak tangan tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq, lalu istintsaar lalu membasuh muka tiga kali…"[Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 226]

[e] Bersungguh-Sungguh Dalam Berkumur-Kumur Dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Sedang Tidak Berpuasa.

Berdasarkan hadits :

"Artinya : …Bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke hidung, kecuali kalau kamu sedang berpuasa”. [HR.Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.38; Nasaaiy, no. 114 dan Ibnu Majah, no. 407 & 448 dan selain mereka).

Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur adalah menggerakkan air di ke seluruh bagian mulutnya. Sedangkan makna bersungguh-sungguh dalam istinsyaq adalah menghirup air sampai ke bagian hidung yang terdalam.

[f]. Menyatukan Antara Berkumur Dan Istinsyaq Dengan Sekali Cidukan Tangan Kanan, Tanpa Pemisahan Antara Keduanya.

[i]. Mengusap Kepala

Cara mengusap kepala, memulai dari bagian depan kepala depan kemudian menggerakkan kedua tangannya hingga ke belakang (tengkuk) lalu mengembalikan ke tempat semula.

Hukum membasuh kepala adalah wajib yaitu berlaku keumuman pada setiap apa yang dibasuh dari kepala dalam berbagai kondisi. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : …Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepalanya lalu menjalankan kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya…[Hadits Riwayat Bukhary no. 185 dan Muslim no. 235. Pent]

[j]. Menyela-Nyela Jari-Jari Kedua Tangan Dan Kedua Kaki.

Berdasarkan hadits:

”Artinya : Sempurnakanlah wudhu’, selai-selailah jari-jemari…[HR.Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.38; Nasaaiy, no. 114 dan Ibnu Majah, no. 448. Pent]

[k]. At Tayaamun (Memulai Dari Sebelah Kanan)

At- Tayaamun (dalam wudhu’) artinya memulai membasuh anggota wudhu’ yang sebelah kanan kemudian yang kiri dari kedua tangan maupun kaki.

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai dalam mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya”. [Hadits Riwayat Bukhari no. 168 dan Muslim, no. 268 dan selain keduanya. Pent.]

[l]. Menambah Bilangan Basuhan Dari Sekali Menjadi Tiga Kali Basuhan. Tambahan Ini Berlaku Dalam Membasuh Muka, Kedua Tangan Dan Kedua Kaki.

[m]. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat Setelah Selesai Dari Wudhu’ Dengan Ucapan.

“Asyhadu alla ilaaha illallaahu wahdahu la syariikalahu wa asyahadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu".

"Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

Tiada lain balasannya kecuali pasti dibukakan baginya pintu-pintu surga yang bejumlah delapan, lalu ia masuk dari pintu mana saja yang ia sukai' [Hadits Riwayat Muslim, no. 234; Abu Dawud, no. 169; Tirmidzi, no. 55 ; Nasaaiy, no. 148 dan Ibnu Majah, no. 470. Pent]

[n]. Wudhu’ Di Rumah

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya, kemudian berjalan ke masjid untuk melaksanakan kewajiban dari Allah dan langkah yang satu menghapuskan dosa dan langkah yang lain mengangkat derajat.” [Hadits Riwayat Muslim no. 666]

[o]. Ad-Dalk

Yaitu meletakkan tangan yang basah (yang akan dipakai untuk menggosok atau membasuh,-pent) pada anggota wudhu’ bersama air atau setelahnya.


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. "Artinya : Tidak (sempurna) wudhu' bagi siapa yang tidak menyebutkan nama Allah padanya" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 399, At-Tirmidzi 25,26. Abu Dawud 101, dan selain mereka. Menurut Syaikh Al-Albani : "Hadits ini shahih" Lihat Shahiih Al-Jami'ish Shaghiir no. 7444.
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari -Fathul Baari 1/255 dan Muslim no. 226 -Syarh Muslim 3/100



Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]




[p]. Berhemat Dalam Menggunakan Air

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu’ dengan satu mud [1].[Muttafaqun’alaihi] [2]

[q]. Melewati Batasan Yang Diizinkan Dalam Membasuh Empat Anggota Wudhu’ (Kedua Tangan Dan Kedua Kaki)

Karena Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berwudhu’, kemudian ia membasuh tangan hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh kakinya sampai betis, kemduian ia berkata : “Demikian aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu’” [Hadits Riwayat Muslim no. 246]

[r]. Shalat Dua Raka’at Setelah Wudhu’

Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

”Artinya : Barangsiapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian ia mengerjakan shalat dua raka’at yang ia tidak berkata-kata (yang jelek) kepada dirinya, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. [Hadits Riwayat Bukhary no.159; Muslim, No. 226 dan Nasaaiy, 84 dan 116].

Pada riwayat Muslim ada tambahan pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amr yaitu "melainkan pasti ia mendapatkan Surga”

[s]. Menyempurnakan Wudhu’.

Yaitu memberikan kepada setiap anggota wudhu’ haqnya dalam membasuh yaitu sempurna dan menyeluruh pada setiap anggota wudhu’. Seorang muslim dalam kesehariannya berwudhu’ berkali-kali paling tidak lima kali dan muslim yang lain terkadang lebih dari lima kali ketika dia menghendaki untuk melakukan shalat-shalat sunnah seperti shalat dhuha atau shalat lail. Atas ukuran pengulangan seorang muslim dalam berwudhu’ dan mengikuti sunnah-sunnah tersebut maka akan mendapatkan pahala yang sangat yang banyak.


Faedah Mengikuti Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu A'alaihi wa Sallam Dalam Berwudhu.

Sesungguhnya hal tersebut tercantum pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang berwudhu’, lalu ia sempurnakan wudhu’nya, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari tubuhnya, sampai keluar (dosa-dosa) dari bawah kuku-kuku jarinya.” [Hadits Riwayat. Muslim no. 245]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya :Barang siapa diantara kalian yang berwudhu’ kemudian membaguskan wudhu’nya lalu ia bangkit shalat dua raka’at yang ia hadapkan hati dan wajahnya (kepada Allah) maka pasti ia akan mendapat syurga dan diampuni dosa-dosanya” [Hadits Riwayat Muslim no. 234] [3]

Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah "Sesungguhnya apa-apa yang ia dapatkan dari derajat (orang-orang yang suka berwudhu’) adalah ia mampu berjuang membela dirinya dari kejahatan-kejahatan syaitan dan meniadakannya, menjaga dirinya sampai tidak akan diganggu oleh syaitan walau hanya sekejap matapun. Dia selamat dari syaitan dengan usaha perjuangannya (untuk melakukan sunnah-sunnah wudhu) dan kelapangan bagi hatinya.”


[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ukuran 1 1/3, dinamakan demikian karena air yang diambil sepenuh kedua telapak tangan manusia
[2]. Hadits Riwayat Muslim no. 326, Ibnu Majah no. 267-268, At-Tirmidzi no. 56 dan 609 dan, An-Nasa'i no. 347
[3]. Lafazh asli dari Muslim no. 234, adalah sebagai berikut. "Artinya : Setiap muslim yang berwudlu dengan sebaik-baiknya, kemudian ia bangkit melakukan shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwanya, pasti ia akan masuk Surga"

BERDIRI UNTUK MENYAMBUT YANG DATANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa ?






Jawaban
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian itu termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau [1]. Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum juga berdiri untuk menyambut Sa’ad bin Mu’adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa’ad tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah.

Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ‘anhu juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘anhu datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali [3]. (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible.

Adapun yang mungkar adalah bediri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal itu tidak layak dilakukan. Yang buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.

Bediri untuk seseorang ada tiga macam

Pertama.
Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk{4]. Sesuai shalat beliau bersabda.

“Artinya : Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk para raja mereka sementara para raja itu duduk” [5]

Kedua.
Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mengantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat Radhiyallahu ‘anhu tidak pernah berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal itu.

Ketiga.
Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempat atau mendudukannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.

[Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Juz 4, hal.396]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1].Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Adab 5217, At-Tirmidzi dalam Al-Manaqib 3871
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 3043, Muslim dalam Al-Jihad 1768
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Maghazi 4418, Muslim dalam At-Taubah 2769
[4].. Silakan lihat, di antaranya pada riwayat Al-Bukhari dalam Al-Adzan 689, Muslim dalam Ash-Shalah 411 dari hadits Anas
[5]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 413 dari hadits Jabir.

Kamis, 28 Mei 2009

Link Islami

LINK ILMIAH (BAHASA ARAB)

LINK ILMIAH (BAHASA INGGRIS)

LINK PARA ULAMA




Nahhh... Kalo Kmu mau Copy-paste link di atas
tinggal Copy code dbwah ini.


Rabu, 27 Mei 2009

bismillah

bismilllahirrahmanirrahimmmmmmm

Selasa, 05 Mei 2009

PERKARA PERKARA YANG MERUSAK PUASA

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah.

[1]. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Azza Sya'nuhu berfirman.

"Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" [Al-Baqarah : 187]

Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum" [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa" [1]

[2]. Muntah Dengan Sengaja

Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya" [2]

[3]. Haidh dan Nifas

Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : "Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya"

Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.

"Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata : 'Apakah engkau wanita Haruri[3], Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat" [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]

[4]. Suntikan Yang Mengandung Makanan

Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.

[5]. Jima'

Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja"

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma'ad 2/66) : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini".

Dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]

Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata) :

"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya, 'Apa yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Orang itu menjawb, 'Tidak'. Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah, berilah makan keluargamu" [5]

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]