This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 April 2011

Hukum Ucapan Sesungguhnya Allah Berada Di Setiap Tempat (Di Mana-Mana)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya teringat sebuah kisah di salah satu stasiun radio saat salah seorang anak bertanya kepada ayahnya tentang Allah, lalu sang ayah menjawab bahwa Allah berada di setiap tempat (di mana-mana). Pertanyaan yang ingin saya ajkan, “Bagaimana hukum syari’at terhadap jawaban yang seperti ini? Jawaban Ini alah jawaban yang batil dan termasuk ucapan ahli bid’ah seperti Jahmiyyah, Mu’tazilah dan roang-orang yang sejalan dengan madzhab mereka.. Jawaban yang tepat dan sesuai dengan manhaj Ahlus Sunah wal Jama’ah adalah bahwa Allah Ta’ala berada di langit, di Arasy, di atas seluruh makhluk-Nya dan ilmu-Nya meliputi semua tempat sebagaimana yang di dukung oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi dan ijma ulama Salaf. Di dalam Al-Qur’an, Allah berfirman “Artinya : Sesungguhnya Rabb, kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa , lalu Dia bersemayam di atas Arsy” [Al-A’raf : 54] Hal ini ditegaskan oleh Allah dengan mengulang-ulangnya dalam enam ayat yang lain dalam kitab-Nya. Makna istiwa menurut Ahlus Sunnah adalah tinggi dan naik di atas Arasy sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala, tidak ada yang mengetahui caranya selan-Nya. Hal ini sebagaimana ucapan Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini. “(Yang namanya) Istiwa itu sudah dimaklumi sedangkan caranya tidak diketahui, beriman dengannya adalah wajib dan bertanya tentangnya adalah bid’ah”. Yang dimaksud oleh beliau adalah bertanya tentang bagaimana caranya. Ucapan semakna berasal pula dari syaikh beliau, Rabi’ah bin Abdurrahman. Demikian juga sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha. Ucapan semacam ini adalah pendapat seluruh Ahlus Sunnah, para sahabat dan para tokoh ulama Islam setelah mereka. Allah telah menginformasikan dalam ayat-ayat yang lain bahwa Dia berada di langit dan di ketinggian, seperti dalam firman-firman-Nya. “Artinya : Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” [Ghafir : 12] “Artinya : Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shalih di naikkan-Nya” [Fathir : 10] “Artinya : Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” [Al-Baqarah : 255] “Artinya : Apakah kamu merasa terhadap Allah yang di langit bahwa Dia menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan megirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku” [Al-Mulk : 16-17] Allah telah menjelaskan secara gamblang dalam banyak ayat di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Dia berada di langit, di ketinggian dan hal ini selaras dengan inidikasi ayat-ayat seputar istiwa. Dengan demikian, diketahui bahwa perkataan ahli bid’ah bahwa Allah Ta’ala berada di setiap tempat (di mana-mana) tidak lain adalah sebatil-batil perkataan. Ini pada hakikatnya adalah madzhab Al-Hulul (semacam re-inkarnasi,-penj) yang diada-adakan dan sesat bahkan merupakan kekufuran dan pendustaan terhadap Allah Ta’ala serta pendustaan terhadap Rasul-Nya صلی الله عليه وسلم di mana secara shahih bersumber dari beliau menyatakan bahwa Rabb-nya berada di langit, seperti sabda beliau. “Artinya : Tidakkah kalian percaya kepadaku padahal aku ini adalah amin (orang kepercayaan) Dzat Yang berada di langit?” [1] Demikian pula yang terdapat di dalam hadits-hadits tentang Isra dan Mi’raj serta selainnya. [Majalah Ad-Da’wah, vol. 1288] HUKUM ORANG YANG MENGATAKAN : SESUNGGUHNYA ALLAH BERADA DI SETIAP TEMPAT (DI MANA-MANA) Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang ucapan sebagian orang bila dtanya, Di mana Allah? Lalu mereka menjawab : Allah berada di setiap tempat ( di mana-mana) atau –hanya menyebutkan- Allah itu ada. Apakah jawaban seperti ini dinyatakan benar secara mutlaq (tanpa embel-embel)? Jawaban Jawaban semacam itu adalah jawaban yang batil baik secara mutlaq ataupun dengan embel-embel. Bila anda ditanya, Di mana Allah?, maka jawablah : Allah berada di langit, sebagaimana jawaban yang diberikan oleh seorang wanita ketika ditanya oleh Nabi صلی الله عليه وسلم seperti itu, lantas dia menjawab, Dia berada di langit. Sedangkan orang yang hanya mengatakan, Allah itu ada, ini jawaban menghindar dan mengelak (berkelit lidah) semata. Adapun terhadap orang yang mengatakan, Sesungguhnya Allah berada di setiap tempat (di mana-mana), bila yang di maksud dzat-Nya, maka ini adalah kekufuran sebab merupakan bentuk pendustaan terhadap nash-nash yang menekankan hal itu. Justru dalil-dalil sam’iy (Al-Qur’an dan hadits), logika serta fitrah menyatakan bahwa Allah Maha Tinggi di atas segala sesuatu dan di atas lelangit, beristiwa di atas Arasy-Nya.

[Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz I, hal.132-133]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Hukum Merayakan Hari Ibu

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu, yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram. Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah? Jawaban Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah سبحانه و تعالى. Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah diketahui oleh kaurn muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan bathil dalam hukum syariat Allah سبحانه و تعالى berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم "Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam  Islam)  yang  tidak  terdapat  (tuntunan)  padanya,   maka ia tertolak."[1] Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan, "Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."[2] Karena itu, maka tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya, yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti; menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sebagainya. Hendaknya setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhai Allah untuk para hambahNya. Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Kemudian dari itu, hendaknya setiap muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syari'at Allah سبحانه و تعالى, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suri teladan dan bukan penjiplak, karena alhamdulillah, syari'at Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana firmanNya, "Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. " [Al-Ma'idah: 3] Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta dita'ati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah سبحانه و تعالى, di setiap waktu dan tempat. Nur 'ala Ad-Darb, Maktabah Adh-Dhiya', hal. 34-35, Syaikh Ibnu Utsaimin.


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc Penerbit Darul Haq]

Foote Note [1]. HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718). [2]. Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).

Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Hukum Menyusukan Diri Sendiri, Memeras Air Susunya Kedalam Gelas Untuk Diminumkan Kepada Seseorang

Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?" Jawaban. Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam pengertian ini. [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172] HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA. Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?". Jawaban. Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan [Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175] HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA. Oleh Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?". Jawaban. Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى. "Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23] Serta sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم. "Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab" "Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun". Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi صلی الله عليه وسلم wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim] [Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206] SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : " Ada dua orang perempuan bersaudara, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil. Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan bersamanya?". Jawaban. Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putrid dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى. "Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23] Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. "Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih] Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih dari dua tahun. Allah سبحانه و تعالى berfirman. "Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233] Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. "Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan" Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها, ia berkata. "Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi صلی الله عليه وسلم wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya dan ini lafazhnya] Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Sumber: http://www.almanhaj.or.id

14 Cara Nabi Muhammad Mendidik Anak

Seperti apakah ketika nabi muhammad mendidik anak-anaknya kala itu?


Praktik pendidikan Nabi Muhammad SAW pada anak-anak dapat di gambarkan di bawah ini:

1. Rasulullah senang bermain-main (menghibur) dengan anak-anak dan kadang-kadang beliau memangku mereka. Beliau menyuruh Abdullah, Ubaidillah, dan lain-lain dari putra-putra pamannya Al-Abbas r.a. untuk berbaris lalu berkata, “ Siapa yang terlebih dahulu sampai kepadaku akan aku beri sesuatu (hadiah).”merekapun berlomba-lomba menuju beliau, kemudian duduk di pangkuannya lalu Rasulullah menciumi mereka dan memeluknya.



2. Ketika ja’far bin Abu Tholib r.a, terbunuh dalam peperangan mut’ah, Nabi Muhammad SAW, sangat sedih. Beliau segera datang ke rumah ja’far dan menjumpai isterinya Asma bin Umais, yang sedang membuat roti, memandikan anak-anaknya dan memakaikan bajunya. Beliau berkata, “Suruh kemarilah anak-anak ja’far. Ketika mereka datang, beliau menciuminya. Sambil meneteskan air mata. Asma bertanya kepada beliau karena telah mengetahui ada musibah yang menimpanya.

3. “Wahai rasulullah, apa gerangan yang menyebabkan anda menangis? Apakah sudah ada berita yang sampai kepada anda mengenai suamiku Ja’far dan kawan-kawanya?” Beliau menjawab, “Ya benar, mereka hari di timpa musibah.” Air mata beliau mengalir dengan deras. Asma pun menjerit sehingga orang-orng perempuan berkumpul mengerumuninya. Kemudian Nabi Muhammad SAW. kembali kepada keluarganya dan beliau bersabda, “janganlah kalian melupakan keluarga ja’far, buatlah makanan untuk mereka, kerena sesungguhnya mereka sedang sibuk menghadapi musibah kematian ja’far.”

4. Ketika Rasulullah melihat anak Zaid menghampirinya, beliau memegang kedua bahunya kemudian menagis. Sebagian sahabat merasa heran karena beliau menangisi orang yang mati syahid di peperangan Mut’ah. Lalu Nabi Muhammad SAW. pun menjelaskan kepada mereka bahwa sesungguhnya ini adalah air mata seorang kawan yang kehilangan kawannya.

5. Al-Aqraa bin harits melihat Nabi Muhammad SAW. mencium Al-Hasan r.a. lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku belum pernah mencium mereka.” Rasulullah bersabda, “Aku tidak akan mengangkat engkau sebagai seorang pemimpin apabila Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari hatimu. Barang siapa yang tidak memiliki rasa kasih sayang, niscaya dia tidak akan di sayangi.”

6. Seorang anak kecil dibawa kepada Nabi Muhammad SAW. supaya di doakan dimohonkan berkah dan di beri nama. Anak-anak tersebut di pangku oleh beliau. Tiba-tiba anak itu kencing, lalu orang-orang yang melihatnya berteriak. Beliau berkata, “jangan di putuskan anak yang sedang kencing, biarkanlah dia sampai selesai dahulu kencingnya.”

Beliau pun berdoa dan memberi nama, kemudian membisiki orang tuanya supaya jangan mempunyai perasaan bahwa beliau tidak senang terkena air kencing anaknya. Ketika mereka telah pergi, beliau mencuci sendiri pakaian yang terkena kencing tadi.

7. Ummu Kholid binti kho'id bin sa’ad Al-Amawiyah berkata, “Aku beserta ayahku menghadap Rasululloh dan aku memakai baju kurung (gamis) berwarna kuning. Ketika aku bermain-main dengan cincin Nabi Muhammad SAW. ayahku membentakku, maka beliau berkata, “Biarkanlah dia.” Kemudian beliau pun berkata kepadaku, “bermainlah sepuas hatimu, Nak!

8. Dari Anas, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW. selalu bergaul dengan kami. Beliau berkata kepada saudara lelakiku yang kecil, “Wahai Abu Umair, mengerjakan apa si nugair (nama burung kecil).”

9. Nabi Muhammad SAW. melakukan shalat, sedangkan Umamah binti zainab di letakkan di leher beliau. Di kala beliau sujud, Umamah tersebut di letakkanya dan bila berdiri di letakkan lagi dil leher beliau. Umamah adalah anak kecil dari Abu Ash bin Rabigh bin Abdusysyam .

10. Riwayat yang lebih masyhur menyebutkan, Rasulullah pernah lama sekali sujud. dalam shalatnya, maka salah seorang sahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda lama sekali sujud, hingga kami mengira ada sesuatu kejadian atau anda sedang menerima wahyu. Nabi Muhammad SAW, menjawab, “Tidak ada apa-apa, tetaplah aku di tunggangi oleh cucuku, maka aku tidak mau tergesah-gesah sampai dia puas.” Adapun anak yang di maksud ialah Al-Hasan atau Al-Husain Radhiyallahu Anhuma

11. Ketika Nabi Muhammad SAW. melewati rumah putrinya, yaitu sayyidah fatimah r.a., beliau mendengar Al-Husain sedang menangis, maka beliau berkata kepada Fatimah, “Apakah engkau belum mengerti bahwa menangisnya anak itu menggangguku.” Lalu beliau memangku Al-Husain di atas lehernya dan berkata, Ya Allah, sesungguhnya aku cinta kepadanya, maka cintailah dia.

Ketika Rasulullah SAW. sedang berada di atas mimbar, Al-Hasan tergelincir. Lalu beliau turun dari mimbar dan membawa anak tersebut.

12. Nabi Muhammad SAW. sering bermain-main dngan Zainab binti Ummu Salamah r.a. beliau memanggilnya, “Hai Zuwainib, hai Zuwainib berulang-rulang.”

13. Nabi Muhammad SAW. sering berkunjung ke rumah para sahabat Anshar dan memberi salam pada anak-anaknya serta mengusap kepala mereka.

14. Diriwayatkan, pada suatu hari raya Rasulullah SAW. keluar rumah untuk menunaikan shalat ID. Di tengah jalan, beliau melihat banyak anak kecil sedang berman dengan gembira sambil tertawa-tawa. Mereka mengenakan baju baru, sandal mereka pun tampak mengkilap. Tiba-tiba pandangan beliau tertuju pada salah seorang yang sedang duduk menyendiri dan sedang menangis tersedu-sedu. Bajunya kompang-kamping dan kakinya tiada bersandal. Rasulullah SAW, pun mendekatinya , lalu di usap-usap anak itu mendekapya ke dadabeliau seraya bertanya, “mengapa kau menangis, Nak .” Anak itu hanya menjawab, “biarkanlah aku sendiri.” Anak itu belum tahu bahwa orang yang ada di hadapannya itu adalah Rasulullah SAW. yang terkenal sebagai pengasih. “Ayahku mati dalam suatu pertempuran bersama Nabi,” lanjut anak itu.

“Lalu ibuku kawin lagi. Hartaku habis di makan suami ibuku, lalu aku di usir dari rumahnya. Sekarang, aku tak mempunyai baju baru dan makanan yang enak. Aku sedih meihat kawan-kawanku bermain dengan riangnya itu.”

Baginda Rasulullah SAW. lantas membimbing anak tersebut seraya menghiburnya, “Sukakah kamu bila aku menjadi bapakmu, Fatimah menjadi kakakmu, Aisyah menjadi ibumu, Ali sebagai pamanmu, Hasan dan Husain menjadi saudaramu?” Anak itu segera tahu dengan siapa ia berbicara. Maka langsung ia berkata, “mengapa aku tak suka, ya Rasulullah?” kemudian, Rasulullah SAW, pun membawa anak itu ke rumah beliau, dan di berinya pakaian yang paling indah, memandikannya, dan memberinya perhiasan agar ia tampak lebih gagah, lalu mengajak makan.

Sesudah itu, anak itu pun keluar bermain dengan kawan-kawannya yang lain, sambil tertawa-tawa sambil kegirangan. Melihat perubahan pada anak itu, kawan-kawannya merasa heran lalu bertanya, “Tadi kamu menagis, mengapa sekarang bergembira?” jawab anak itu, tadi aku kelaparan, sekarang sudah kenyang. Tadi aku tak mempunyai pakaian, sekarang aku mempunyainya, tadi aku tak punya bapak, sekarang bapakku Rasulullah dan ibuku Aisyah.” Anak-anak lain bergumam, Wah, andaikan bapak kita mati dalam perang.” Hari-hari berikutnya, anak itu tetap di pelihara, oleh Rasulullah SAW. hingga beliau wafat