This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 10 Oktober 2009

Mengapa kita membaca alQuran walaupun tidak mengerti sama sekali bahasa arab?


ini adalah sebuat cerita penuh hikmah. Seorang Kakek Muslim Amerika
hidup di sebuah pertanian di pegunungan bagian timur Kentucky dengan
cucu laki2nya. Setiap shubuh sang Kakek selalu bangun awal, duduk di
meja dapurnya membaca alQuran. Cucunya selalu ingin seperti kakeknya,
dan meniru perbuatan kakenya tersebut sebisanya..

Suatu hari
sang cucu bertanya, "kek, aku mencoba membaca alQuran seperti kakek,
tapi aku tidak mengerti, kalaupun ada yang aku mengerti aku langsung
lupa begitu aku menutup alQuran. Apa sih manfaat membaca alQuran?"




Sang kakek pun berbalik perlahan, menghentikan kerjanya memasukkan
batu bara ke tungku dan menjawab. "Ambillah keranjang batu bara ini, dan pergilah ke sungai dan bawakan aku sekeranjang air"

Sang
cucu melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, tapi semua air tumpah
sebelum ia berhasil kembali ke rumah. sang kakek tersenyum dan berkata
"kamu harus bergerak lebih cepat mengangkut airnya" dan menyuruh sang
cucu tuk kembali ke sungai mengambil air. Sang cucu pun berusaha lari
dengan cepat ketika mengantar air, namun tetap saja airnya tumpah.
Sambil kehabisan nafas, ia pun berkata kepada kakeknya bahwa tidak
mungkin mengangkut air dengan keranjang, lalu sang cucu berjalan tuk
mengambil ember sebagai ganti keranjang.

Sang kakek berkata,
"aku menginginkan sekeranjang air, bukan seember air. kau kurang
bekerja keras tuk mengambilnya" , dan si kakek pergi ke pintu tuk
melihat si cucu berusaha lagi.

Ketika itu,
sang cucu sudah tahu bahwa perbuatannya tidak ada manfaatnya, tapi dia
ingin menunjukkan kakeknya bahwa secepat apapun dia lari, air dari
keranjang akan tetap tumpah. Dia mengambil air di sungai, lalu berlari
cepat ke kakeknya, namun air tetap tumpah sebelum ia sampai ke tempat
kakeknya. Maka ia pun berkata, "lilhat kek, gak da manfaatnya kan!"

"jadi kamu berpikir perbuatanmu tidak ada manfaatnya?" , sang kakek berkata, "lihatlah keranjangnya"

sang
cucu melihat ke keranjangnya dan untuk pertama kalinya ia sadar bahwa
keranjangnya telah berubah. Keranjangnya telah berubah dari keranjang
batu bara yang kotor menjadi keranjang yang bersih, luar dalam.

"Cu,
itu yang terjadi ketika kau membaca alQuran. Kamu mungkin tidak
mengerti atau mengingat apa pun, tapi ketika kamu membacanya, kamu akan
berubah, luar dalam. Dan itu adalah kuasa Allah atas diri kita.

mari akhi...
betapapun sibuknya kita...
sempatkanlah waktu untuk tilawah...

semalas2nya seorang mu'min, ia mampu mengkhatamkan al-qur'an dalam sebulan (1juz/hari). .

mari saling mengingatkan dan menguatkan.. .!!




sumber: yudhim.blogspot.com



Jumat, 04 September 2009

GERAKAN DALAM SHALAT




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya mempunyai suatu problem, yaitu saya banyak bergerak ketika sedang shalat. Saya pernah mendengar ada suatu hadits yang maknanya, bahwa gerakan yang lebih dari tiga kali dalam shalat akan membatalkannya. Bagaimana kebenaran hadits ini ? Dan bagaimana cara mengatasi problem banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat.

Jawaban
Disunnahkan bagi seorang mukmin untuk menyongsong shalatnya dan khusyu’ dalam melaksanakannya dengan sepenuh jiwa dan raganya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” [Al-Mukminun : 1-2]

Di samping itu ia harus thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru), yang mana hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau sampaikan kepada seseorang yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma’ninah, saat itu beliau bersabda, “Kembalilah (ulangilah) dan shalatlah karena sesunguhnya engkau belum shalat”, hal itu beliau ucapkan sampai tiga kali (karena orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih tetap melakukannya seperti semula), lalu orang tersebut berkata.”Wahai Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebanaran, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

“Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu bacalah ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu” [Disepakati keshahihannya ; Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim kitab Ash-Shalah 397]

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan.

“Artinya : Kemudian bacalah permulaan Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dan apa yang dikehendaki Allah” [Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 859]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa thuma’ninah (tenang dan tidak terburu-buru) merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana shalat tidak akan sah tanpanya. Barangsiapa yang dalam shalatnya mematuk (seperti burung) berarti shalatnya tidak sah. Kekhusyu’an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyariatkan bagi seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang menghilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an dengan tiga gerakan, maka hal itu bukan berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan pendapat sebagian ahlul ilmi, jadi tidak ada dasar dalilnya.

Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari’atkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu’an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa suatu hari beliau membukakan pintu masuk ‘Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat [Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 922, At-Turmudzi, kitab Ash-Shalah 601, An-Nasa’i, kitab As-Sahw 2/11]

Diriwayatkan juga dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud,beliau menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi [Al-Bukhari, kitab Al-Adab 5996, Muslim kitab Al-Masajid 543]

Wallahu waliyut taifiq

[Kitab Ad-Da’wah, hal 86-87, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 185-187 Darul Haq]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Kamis, 20 Agustus 2009

ITIKAF DAN SYARAT SYARATNYA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah iti'kaf pada bulan Ramadlan termasuk sunnat mu'akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadlan .? [Athif Muh.Ali Yusuf, Riyadh]

Jawaban.
Iti'kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. Tetapi sepatutnya itikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta'atan berupa shalat, dzikir atau lainnya. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia ; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit.

Ada sebagian orang beritikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud itikaf. Kecuali bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. Yang penting hendaknya seseorang menjadikan itikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah.


BOLEHKAH ITI'KAF SELAIN KETIGA MASJID


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya .?

Jawaban.
Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :

"Artinya : Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid". [Al-Baqarah : 187]

Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin. Jika kita katakan bahwa yang dimaksud masjid dalam ayat di atas hanya ketiga masjid, tentu banyak kaum muslimin yang tidak terpanggil, sebab mayoritas kaum muslimin berada di luar Mekkah, Medinah dan Qadas (Palestina).

Dengan demikian, kami katakan bahwa itikaf boleh pada masjid-masjid yang ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali dalam tiga masjid, maka maksudnya adalah tidak ada itikaf yang lebih sempurna dan lebih utama kecuali tiga masjid. Memang seperti itu kenyataannya. Bahkan bukan sekedar itikaf, nilai shalatnya punya kelebihan tersendiri. Yakni shalat di Masjidil Haram bernilai seratus ribu shalat. Shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil Aqsha' bernilai lima ratus shalat. Inilah pahala-pahala yang dapat diraih seseorang dalam ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat berjama'ah, shalat kusuf dan tahiyatul masjid. Sedangkan shalat sunat rawatib (sebelum atau sesudah shalat fardu) lebih baik dilaksanakan di rumah. Karena itu, kami katakan di Mekkah : "Shalat rawatibmu di rumah lebih baik dari pada di Masjidil Haram. Begitu pula yang dilaksanakan di Madinah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika berada di Madinah bersabda :

"Artinya : Sebaik-baik shalat sunat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat maktubah (wajib)".

Sedangkan shalat Tarawih walau sunnat tetap lebih baik dilaksanakan di masjid karena diperintahkan agar dilaksanakan secara berjama'ah.


BOLEHKAH YANG BERITI'KAF MENGAJAR SESEORANG


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah orang yang sedang beri'tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .?

Jawaban.
Sebaiknya orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur'an atau hal lainnya. Namun jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari seseorang, sebab inipun termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah.


BERKOMUNIKASI DENGAN YANG BERITI'AKF MELALUI TELEPON


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah yang sedang beri'tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin ..?

Jawab :
Memang dibolehkan bagi yang sedang beri'tikaf mengadakan komunikasi melalui telpon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat i'tikafnya, sebab ia tidak keluar masjid. Kecuali jika telpon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi meninggalkan i'tikafnya. Seseorang tidak boleh beri'tikaf bila sedang mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu lebih penting dari pada i'tikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit manfaatnya.


SAAT-SAAT YANG BERI'TIKAF MENINGGALKAN ITI'KAF


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan yang beri'tikaf meninggalkan i'tikafnya, apakah sesudah terbenam mentari di malam hari raya atau setelah fajar hari rayanya .?

Jawaban.
Masalah i'tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan. Akhir Ramadhan terjadi ketika mentari terbenam di malam hari raya. Misalnya, orang memasuki i'tikaf pada saat matahari terbenam di malam dua puluh Ramadhan, maka sepuluh hari terakhirnya dimulai dari sejak matahari itu terbenam sampai terbenamnya pula di malam hari raya.


ORANG TUA YANG TIDAK MENGIZINKAN ANAKNYA BERITI'KAF


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum seseorang yang tak diizinkan beri'tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak dapat diterima..?

Jawaban.
I'tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan. Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman :

"Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya".

Apabila ayahmu melarangmu beri'tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu untuk tidak beri'tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tak tepat ketika ingin beri'tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya sarankan kamu jangan beri'tikaf. Tetapi jika ayahmu tak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tak mesti diikuti agar kamu tak kehilangan suatu manfa'at.


BERITIKAF DENGAN MENINGGALKAN TUGAS


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang beri'tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.
Tidak diragukan bahwa orang yang beri'tikaf dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum syara' adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu didasarkan atas Kitab dan Sunnah.

Orang yang meninggalkan tugas kepegawaiannya karena ambil i'tikaf adalah ibarat yang merobohkan suatu kota dengan mendirikan suatu bangunan, sebab ia telah mengerjakan hal yang dianjurkan dan tak seorangpun dari kaum muslimin yang menganggapnya wajib. Ulamapun sepakat bahwa i'tikaf itu sunnat.

Sedangkan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai terkandung dalam ayat :
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu" [Al-Maidah : 1]

Firman-Nya pula :

"Artinya : Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". [Al-Israa : 34]

Dengan demikian, laki-laki seperti yang ditanyakan, termasuk telah meninggalkan hal yang wajib demi yang dianjurkannya. Karena itu, ia wajib menghentikan itikafnya dan kembali ke pekerjaannya semula bila ingin selamat dari dosa.

Jika tetap pada itikafnya, berarti ia beritikaf pada zaman milik orang lain, sebab pelbagai kaidah ahli fikih menetapkan bahwa itikaf seperti itu tidak sah, sebab dilakukan pada zaman yang dirampas dari orang lain.

Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan kepada saudara-saudara yang ingin berbuat kebaikan hendaklah jangan mengesampingkan dasar-dasar hukum serta dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah agar ijtihadnya benar dan beribadah kepada Allah berdasarkan ilmu.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]