This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 31 Juli 2009

SUNNAH SUNNAH DALAM MEMAKAI SANDAL/SEPATU

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila diantaramu memakai sandal/sepatu maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepas sandal/sepatu mulailah dengan yang kiri. Dan pakailah sandal/sepatu secara bersamaan (memakai kedua nya) atau melepaskannya secara bersamaan" [Hadits Riwatar Muslim no. 2097]

Sunnah-sunnah tersebut adalah kebiasaan seorang muslim yang terjadi berulang kali dalam sehari semalamnya yaitu ketika ia memakai sandal/sepatu untuk masuk dan keluar menuju masjid, masuk dan keluar kamar mandi, tempat kerja yang berada diluar rumah. Sehingga dapat dikatakan bahwa memakai sandal/sepatu adalah kejadian lumrah yang terjadi berulang kali dalam keseharian seorang muslim.

Menerapkan sunnah tatkala setiap memakai atau melepaskan sandal/sepatu dengan menghadirkan niat (yang sungguh-sungguh untuk mengikuti sunnah) maka baginya akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar. Kemudian seluruh gerak-gerik, diamnya (secara otomatis) akan senantiasa berdasarkan sunnah.



[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]from :
Syaikh Khalid al Husainan

Sabtu, 18 Juli 2009

MINUMAN KERAS MERAJALELA DAN DIANGGAP HALAL

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
________________________________

Telah merajalela minum-minuman keras di kalangan umat ini dan diberinya nama (label) lain. Dan yang lebih parah lagi ialah dianggapnya halal minuman keras itu oleh sebagian orang. Hal ini juga termasuk sebagian tanda dekatnya hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Diantara tanda-tanda (telah dekatnya) hari kiamat ialah …., kemudian beliau menyebutkan antara lain “akan diminumnya khamr” [Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’il Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuri Jahli Wal Fitan Di Akhiriz Zaman 16 : 121]

Sebagian dari hadit-hadits ini telah disebutkan dalam membicarakan Ma’azif (alat-alat musik), yang antara lain disebutkan bahwa di kalangan umat Islam ini akan muncul orang-orang yang menghalalkan minum khamar (minuman keras). Misalnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar (minuman keras) dan memberinya nama dengan nama (label) lain” [Musnad Ahmad dan Sunnah Ibnu Majah. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari 10 : 51. “Sanadnya bagus”. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shagir 5 : 13-14, hadits no 4945]

Khamr ini kini telah diberi nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya. Dan hadits yang mengatakan bahwa di kalangan umat Islam ini akan merajalela minuman keras (khamar) dan akan ada orang-orang yang menghalalkan dan menganggapnya halal. Penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamr ini oleh Ibnu ‘Arabi ditafsiri dengan dua penafsiran, yaitu :

Pertama : Menganggap halal meminumnya
Kedua : Meminumnya secara bebas seakan-akan meminum-miuman yang halal

Dan beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang berbuat demikian (Vide : Fathul Bari 10 :51). Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang berbuat demikian.

Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum minuman keras (khamar). Yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu secara terbuka dan diminum secara terang-terangan di beberapa negara Islam, dan telah tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal. Segala urusan kepunyaan Allah, sebelumnya dan sesudahnya.


[Disalin dari buku Asyraus Sa'ah FasalTanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Ysusf Al-Wabil MA, edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 111-112 terbitan Pustaka mantiq, penerjemah Drs A'ad yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi.] Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA


Jumat, 10 Juli 2009

Hukum Suap Menyuap dalam Islam




“Apa yang Dimaksud Suap Menurut Islam?” ketegori Muslim. Ass…

Ustadz, saya pernah mendengar dari teman saya hadist yang kurang lebih berbunyi ‘penerima suap dan pemberi suap sama-sama masuk neraka’, apakah hadist ini benar dan shahih? Terus apakah yang dimaksud suap menurut Islam?

Yang terakhir ingin saya tanyakan, saya adalah seorang pengusaha bimbingan belajar. Ketika saya melakukan pemasaran saya memberikan bonus fee kepada guru-guru yang mengajar di tempat saya melakukan pemasaran, apakah ini termasuk suap? Demikian pertanyaan saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada ustad atas segala perhatiannya.

WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Daddy

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Risywah secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. .

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

Keharaman Sogokan

Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah sogokan atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Zubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu `akkaaluna lissuhti` sebagai risywah atau sogokan.

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram
.

Kalimat `akkaaluna lissuhti` secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil sogokan atau risywah. Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui

Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharih dan zahir. Misalnya hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.

Dan hadits berikut ini:

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap.

Dan hadits berikut ini:

Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Sogokan

Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu
#

Menerima sogokan
#

Memberi sogokan
#

Mediator sogokan

Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.

Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.

Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.

Rupanya sejak awal Islam sudah sangat antisipatif sekali terhadap gejala dan kebiasaan sogok menyogok tak terkecuali yang akan terjadi di masa depan nanti. Sejak 15 Abad yang lalu seolah-olah Islam sudah punya gambaran bahwa di masa sekarang ini yang namanya sogok menyogok itu dilakukan secara berkomplot dengan sebuah mafia persogokan yang canggih.

Karena itu sejak dini Islam tidak hanya melaknat orang yang makan harta sogokan, tetapi juga sudah menyebutkan pihak lain yang ikut mensukseskannya. Yaitu sebuah mafia persogokan yang biasa teramat sulit diberantas, karena semua pihak itu piawai dalam berkelit di balik celah-celah kelemahan hukum buatan manusia.

Sogok untuk Memperoleh Hak

Namun jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.

Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak.

Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus

Maka jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa .

Memberi Bonus Apakah termasuk Suap?

Kalau mengacu kepada pertanyaan dari anda, sebenarnya tidak ada indikasi suap. Sebab bonus yang Anda berikan tidak membuat para pengajar itu melakukan hal-hal yang terlarang, juga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebaliknya, dengan adanya bonus itu, Anda menghargai jerih payah mereka dalam upaya bekerja mendapatkan murid sesuai dengan hasilnya.

Prinsipnya, bentuk-bentuk biaya promosi seperti potongan harga, discount besar-besaran, hadiah menarik dan upaya-upaya sejenis dalam rangka meningkatkan profit, tidak termasuk wilayah semesta pembicaraan masalah sogokan. Semua itu hanyalah wilayah proses sebuah pemasaran yang wajar dan sehat, selama tidak melanggar etika dan batas-batas kehalalannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Apa yang Dimaksud Suap Menurut Islam? : http://assunnah.or.id

Selasa, 07 Juli 2009

10 orang yang shalatnya tidak diterima Allah SWT

Rasulullah S.A.W. telah bersabda yang artinya: "Barang siapa yang memelihara shalat, maka shalat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara shalat, maka sesungguhnya shalat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya." (Tabyinul Mahaarim)

Rasulullah S.A.W telah bersabda bahwa : "10 orang shalatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, yaitu :

1. Seorang lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Seorang lelaki yang mengerjakan shalat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Seorang lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Seorang lelaki yang melarikan diri.
5. Seorang lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (Taubat).
6. Seorang perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Seorang perempuan yang mengerjakan shalat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Seorang-orang yang suka makan riba'.
10. Seorang yang shalatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."

Sabda Rasulullah S.A.W yang artinya : "Barang siapa yang shalatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya shalatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah S.W.T dan jauh dari Allah."

Hassan r.a berkata : "Kalau shalatmu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan shalat. Dan pada hari kiamat nanti shalatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk."



Minggu, 05 Juli 2009

Give thanks to Allah Lyiric (Zain Bhikha)



Give thanks to Allah,
For the moon and the stars
Prays in all day full,
What is and what was
Take hold of your iman
Don't givin to shaitan
Oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghofur Allahu Rahim Allahu yuhibbu el Mohsinin,
Hua Khalikhona hua Razikhona whahua 'ala kolli sheiin khadir

Allah is Ghofur Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
He is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.

Give thanks to Allah,
For the moon and the stars
Prays in all day full,
What is and what was
Take hold of your iman
Don't givin to shaitan
Oh you who believe please give thanks to Allah.
Allahu Ghefor Allahu Rahim Allahu yuhibo el Mohsinin,
Hua Khalikhuna hua Razikhuna whahua 'ala kulli sheiin khadir

Allah is Ghofur Allah is Rahim Allah is the one who loves the Mohsinin,
He is a creater, he is a sistainer and he is the one who has power over all.